Ketakutan mengenai penulisan ulang sejarah Indonesia disuarakan pelbagai kalangan. Kekhawatirannya sederhana, Pemerintah memonopoli sejarah, menjadikannya penafsir tunggal dan resmi terhadap sejarah (sole interpreter of history). Tujuan seluruh penulisan ulang ini juga tidak ditutup-tutupi, untuk kepentingan bangsa dan untuk meningkatkan rasa nasionalisme warganya. Dengan melihat citra yang kian merosot dari Pemerintah di mata publik, tidak heran komplain ini diajukan, apalagi dengan lantang.
Proyek yang digadang oleh Kementerian Kebudayaan era Presiden Prabowo Subianto memang layak dikritisi, khususnya apakah tujuan dari penulisan ulang sejarah ini akan benar-benar tercapai.
Pertama, ambisi mempunyai satu versi sejarah berjalan diametral dari tsunami informasi yang dimungkinkan oleh revolusi digital. Proliferasi informasi yang dapat digenerasi oleh individu manapun sejauh jangkauan ibu jari menenggelamkan masyarakat di tengah pilihan. Setiap harinya, masyarakat disuapi informasi melalui media yang secara algoritmik menentukan apa yang kita mau. Pola konsumsi informasi ini membentuk fenomena ruang gema (echo chamber) yang membungkus setiap individu pada narasi dan informasi yang sejalan dengan kepentingannya. Tidak hanya itu, narasi yang kian memantik emosi pembaca dan menghasilkan interaksi semakin sering disodorkan, membuat kita bertanya apa bedanya satu informasi versi Pemerintah dari informasi lainnya. Apa jaminan bahwa sejarah resmi yang dibuat Pemerintah ini yang menjadi acuan? Apa yang membuat sejarah resmi ini unggul dibanding sumber-sumber informasi lainnya? Pada akhirnya, produk Pemerintah yang ambisius ini tetap harus terjangkar pada realita yang eksis di tengah masyarakat.
Kedua, dengan tujuan blak-blakan yang disodorkan ke publik untuk kepentingan negara, apa alasan kita tidak meragukan sejarah resmi ini? Bukankah terdapat konflik kepentingan dari Pemerintah untuk membingkai sejarah yang menguntungkan dirinya? Berkembangnya pemikiran post-modernis dalam berbagai lini budaya dan sains menunjukkan bagaimana kekuasaan dan realitas selalu layak dikritisi, khususnya dari aktor pembentuknya. Dalam konteks sains modern, seluruh penelitian dan artikel ilmiah wajib disertakan dengan sebuah pengungkapan mengenai sumber dana sebagai bentuk kejujuran akademis penulisnya akan konflik kepentingan. Dengan diselubungi kepentingan pemerintah yang begitu kental, seluruh informasi yang diproses akhirnya selalu diiringi dengan sebuah sangkalan (disclaimer): untuk kepentingan Pemerintah Republik Indonesia. Munculnya informasi-informasi yang membangkang pada buku teks sejarah Indonesia yang diajarkan, seperti mitos Indonesia dijajah selama 350 tahun, atau bahkan pemberlakuan kerja paksa untuk menghubungkan penghujung Jawa, mencerminkan tantangan dalam memonopoli sejarah yang tidak pernah selesai.
Terakhir, jika pun sejarah resmi ini hendak digunakan (dipaksakan) untuk membumi di tengah masyarakat, apakah ia akan mampu membangkitkan rasa nasionalisme dari pemuda-pemudi Indonesia? Apakah pola asuh paternalistik dari seorang Pemerintah yang citranya kian membusuk inilah yang diperlukan masyarakat Indonesia? Apakah hanya dengan memperlakukan masyarakat Indonesia sebagai makhluk tak berakal, tidak mampu berpikir kritis, tidak mampu memilah informasi, dan tidak mampu mencari kebenaran ini sajalah rasa nasionalisme ini bisa tumbuh? Preseden ini semua seyogianya dapat digali dari sisa-sisa perangkat masa pemerintahan Orde Baru yang melalui Kementerian Penerangan memonopoli informasi.
Ketiga problematika ini tentu bukan alasan untuk menolak penulisan ulang sejarah resmi Indonesia. Melainkan, sebagai panggilan untuk mengefektifkan proyek ambisius ini sehingga dapat memunculkan manfaat bagi publik, khususnya generasi mendatang untuk–seperti yang Bung Karno katakan–jangan pernah sekali-kali melupakan sejarah